Wali Kota Bekasi Kantongi Izin Resmi PDLN ke Tiongkok, Tanpa Membebani APBD

beritapolricom

Desember 10, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Bekasi—Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sah. Keberangkatan tersebut ditetapkan sebelum masa penundaan perjalanan luar negeri yang diatur pemerintah pusat.

 

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan persetujuan dari kementerian terkait telah dipenuhi. Ia menegaskan bahwa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Sekretariat Negara telah diterbitkan sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan PDLN. “Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kemendagri dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.

 

Junaedi menambahkan bahwa jadwal keberangkatan Wali Kota berada di luar periode penundaan PDLN yang diberlakukan pemerintah pusat. Penundaan tersebut baru dimulai pada 15 Desember 2025, sehingga perjalanan yang dilaksanakan lebih awal tidak masuk dalam pembatasan.

 

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., sebuah perusahaan teknologi lingkungan berbasis modern di Tiongkok. Pemerintah Kota Bekasi ingin mempelajari penerapan teknologi ramah lingkungan pada sektor pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

 

Wali Kota Bekasi turut didampingi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). Kehadiran rombongan tersebut difokuskan untuk melakukan studi langsung terhadap fasilitas dan sistem operasional perusahaan. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.

 

Menurut Junaedi, kolaborasi internasional menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesiapan kota menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan modern. “Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini bersifat non-APBD. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak membebani anggaran daerah dan tetap mengikuti prinsip kehati-hatian serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

 

Junaedi menutup penjelasannya dengan memastikan bahwa PDLN Wali Kota Bekasi tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ, yang mengatur penundaan perjalanan luar negeri pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem serta masa libur akhir tahun.  ***

PILIHAN EDITOR