Jakarta — Wakil Ketua Umum PWFRN Pusat menegaskan bahwa dalam konteks hukum kekayaan intelektual Indonesia tahun 2026, baik Sertifikat Merek maupun Surat Pencatatan Ciptaan sama-sama memiliki peran penting. Namun demikian, Sertifikat Merek memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan menjadi syarat mutlak kepemilikan merek dibandingkan pencatatan hak cipta.
Menurutnya, Indonesia menganut sistem konstitutif (first-to-file) dalam perlindungan merek. Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang diakui negara sebagai pemilik sah.
“Tanpa Sertifikat Merek, seseorang atau badan hukum secara yuridis tidak dapat dianggap sebagai pemilik merek tersebut,” tegas Wakaketum PWFRN Pusat.
Ia menjelaskan, Sertifikat Merek merupakan bukti kepemilikan otentik sekaligus satu-satunya dasar hukum untuk memperoleh hak eksklusif dan monopoli penggunaan merek dalam aktivitas komersial di wilayah Indonesia.
Perlindungan ini mencakup identitas dagang seperti nama, logo, maupun slogan, agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
Sementara itu, Surat Pencatatan Ciptaan berada dalam rezim hukum yang berbeda. Hak cipta menganut sistem deklaratif, di mana hak lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mensyaratkan pendaftaran.
“Surat pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sangat membantu jika terjadi sengketa hukum,” jelasnya.
Dengan adanya pencatatan, pemilik karya tidak perlu lagi membuktikan proses awal penciptaan secara panjang di pengadilan. Perlindungan hak cipta sendiri difokuskan pada ekspresi kreatif, seperti karya seni, musik, sastra, dan ciptaan sejenis.
Wakaketum PWFRN Pusat menegaskan bahwa pemahaman yang keliru antara hak cipta dan merek berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, organisasi, dan pelaku usaha untuk menentukan jalur perlindungan hukum sesuai fungsi dan tujuan penggunaan karya atau logo.
“Jika menyangkut identitas komersial, maka Sertifikat Merek adalah fondasi hukumnya. Hak cipta tidak bisa menggantikan posisi merek dalam dunia perdagangan,” pungkasnya. (***)









