Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang viral di media sosial di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berujung penangkapan.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja berinisial ANJ (18) dan seorang ABH pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.
Kasus ini bermula pada Sabtu (21/2/2026) saat korban A.G. memarkirkan Honda Beat 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun ketika hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street, dua handphone, tiga mata kunci letter T beserta gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain dua pelaku yang telah ditahan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO yang kini masih dalam pengejaran.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.(Dudung)








