
TUAL MALUKU, 23/02/2026,Kejadian tragis ini terjadi di Tual, Ambon, di mana seorang siswa MTS berusia 14 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Proses hukum sedang berlangsung, dengan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
*Proses Hukum:*
– Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
– Selain itu, Bripda MS juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
– Proses pidana sedang ditangani oleh Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bid propam Polda Maluku.
*Tindakan Kapolri dan Kepala Brimob Ambon:*
– Kapolri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan empati mendalam kepada keluarga korban.
– Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya korban
Proses hukum masih berlangsung, dan kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Reporter by.N.Nurdiansyah







