Tanjungpinang – Kepri — Tiga warga negara Malaysia yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana narkotika golongan I yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (Alm) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
banner 325×300
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan digelar secara terpisah (splitsing) untuk masing-masing terdakwa.
Kronologi Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta.
Sehari kemudian, 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia. Keduanya juga menerima uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya perjalanan. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan diselipkan di celana dalam.
Pasangan ini kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey. Namun, rencana peredaran tersebut gagal setelah ketiganya diamankan petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang sekitar pukul 10.47 WIB.
Barang Bukti Sabu Positif Metamfetamin, Jaksa mengungkapkan, seluruh barang bukti narkotika telah diuji oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil uji tertanggal 14 Juli 2025.
Total sabu yang disita dari para terdakwa mencapai lebih dari 3 kilogram, dengan rincian:
• Muhammad Khairul bin Shawal: 1.207,5 gram
• Zulkifli alias Joey bin Kerneni: 1.781,44 gram
• Dahlia Binti Rofie (Alm): 458,42 gram
Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
JPU: Unsur Dakwaan Primair Terbukti, Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak lagi dipertimbangkan.
Jaksa juga menegaskan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Menariknya, dalam perkara ini JPU secara tegas menerapkan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana, dengan tetap berpedoman pada asas lex favor reo, yakni penerapan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa tanpa mengurangi bobot kesalahan.
Dituntut Seumur Hidup, Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa, serta memerintahkan agar mereka tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa narkotika, telepon genggam, dan dokumen perjalanan dirampas untuk dimusnahkan, sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. Biaya perkara seluruhnya dibebankan kepada negara.
Sidang Berjalan Aman dan Tertib, Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H, dengan anggota Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H dan Fauzi, S.H., M.H. Proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa.
(Mhmmd)








