Serang — Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih berlangsung secara terbuka meskipun aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan operasi penertiban. Fakta tersebut terungkap dari hasil pantauan lapangan awak media pada awal Desember 2025, yang menunjukkan alat berat dan truk pengangkut material masih aktif beroperasi di sejumlah titik lereng gunung.
Penertiban yang dilakukan Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada November hingga Desember 2025 semula diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan tanpa izin tersebut. Dalam operasi itu, polisi menangkap delapan orang, mengamankan alat berat, serta memasang garis polisi di area tambang. Namun, kondisi terkini memperlihatkan bahwa kegiatan penambangan kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Dari lokasi pantauan, suara mesin ekskavator terdengar jelas, disertai lalu lalang truk yang mengangkut tanah dan batu hasil galian. Debu beterbangan di sekitar area, sementara jalur tanah menuju lokasi tambang tampak kembali dipadatkan. Hal tersebut mengindikasikan intensitas aktivitas yang tinggi dan terorganisir, bukan berskala kecil atau sporadis.
Sejumlah warga di sekitar Lingkar Mancak menyebut aktivitas tersebut tetap berjalan karena diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Seorang warga menyampaikan secara tidak langsung bahwa pemilik tambang disebut-sebut memiliki kekuatan besar sehingga aktivitasnya tetap aman. Ia mengatakan, “Itu punya bos besar. Kayaknya sudah koordinasi ke orang-orang tertentu. Makanya aman,” ujarnya dengan nada pelan.
Kesaksian serupa juga disampaikan warga lain yang menilai para pekerja tambang merasa tidak khawatir terhadap penindakan hukum. Warga tersebut menyampaikan bahwa keberlanjutan operasi tambang menjadi bukti adanya pihak kuat di belakangnya. “Buktinya sampai sekarang masih jalan,” katanya singkat.
Pantauan lebih lanjut menunjukkan sedikitnya dua unit ekskavator masih aktif di sisi utara Gunung Pinang. Jejak ban kendaraan berat terlihat baru, sementara lubang galian semakin melebar dan tebing tanah kian curam. Kawasan tambang tersebut berada tidak jauh dari permukiman dan akses jalan utama, sehingga aktivitas besar itu sulit dikatakan luput dari pengawasan.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Kondisi Gunung Pinang yang memiliki kontur labil dinilai rentan longsor akibat pengerukan masif tanpa izin. Seorang warga perempuan yang tinggal kurang dari 500 meter dari lokasi tambang mengaku resah namun enggan melapor. “Kami takut, karena biasanya warga kecil yang kena dampaknya,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut. Dari informasi lapangan, tim investigasi mengantongi sejumlah nama pengusaha yang diduga masih terlibat dalam aktivitas penambangan di Gunung Pinang. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penindakan yang tidak menyentuh akar persoalan berpotensi membuat praktik tambang ilegal terus berulang dan memperparah kerusakan lingkungan. ***









