Jakarta – Pengawas SPBU 34.171.28 Jatiwaringin, Kota Bekasi, menyampaikan permintaan maaf sekaligus meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai dugaan keterlibatan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dalam penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sejumlah media online memuat berita yang menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama organisasi wartawan tersebut.
Hendra, selaku pengawas SPBU, menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menyebut nama AWPI. Namun, ia menegaskan bahwa konteks pembicaraan saat itu berbeda jauh dengan apa yang diberitakan. Ia mengatakan bahwa ia hanya mengenal seseorang yang mengaku anggota AWPI, bukan menyatakan adanya titipan atau keterlibatan organisasi. “Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tetapi konteksnya tidak seperti yang diberitakan,” ujar Hendra dalam klarifikasinya.
Ia menambahkan bahwa penyebutan nama tersebut kemudian berkembang menjadi asumsi liar yang menyudutkan organisasi wartawan. Menurutnya, tidak pernah ada keterangan dari pihak SPBU yang menyebut adanya campur tangan atau perintah dari AWPI dalam penggunaan BBM bersubsidi. “Kami tidak pernah menyebut ada keterlibatan organisasi AWPI. Yang terjadi hanya sebatas mengenal seseorang, bukan representasi organisasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra membenarkan bahwa memang terjadi pelanggaran pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut. Ia menerangkan adanya pengisian berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder dengan modus berganti pengendara hingga empat kali dalam satu malam. Tindakan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui sanksi skorsing terhadap operator bernama Fajar. Hendra menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pengarahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak SPBU. Ia menyatakan bahwa beberapa media telah menarik beritanya setelah mendapatkan fakta bahwa informasi sebelumnya tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik AWPI. Menurut Jerry, klarifikasi tersebut penting agar publik tidak salah menilai.
Jerry menegaskan bahwa berdasarkan keterangan langsung dari pengawas SPBU, tidak ada penyampaian yang menyebut organisasi AWPI terlibat dalam praktik pelanggaran tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak SPBU hanya mengenal seseorang yang mengatasnamakan AWPI, tanpa menyebut adanya instruksi atau titipan dari organisasi. “Petugas SPBU menegaskan kepada saya bahwa mereka hanya menyebut kenal dengan seseorang, bukan organisasi AWPI,” ujar Jerry.
Lebih jauh, Jerry mengingatkan bahwa anggota AWPI yang sah wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sesuai AD/ART organisasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengatasnamakan AWPI tanpa identitas resmi akan dianggap sebagai oknum dan akan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditindak sesuai prosedur organisasi.
AWPI Kota Bekasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jerry berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. ***









