Sengketa Tanah 1976 di Bekasi Disidangkan, Ahli Waris Suprapto Gugat Sertifikat

Berita Polri

Maret 6, 2026

3
Min Read
Oplus_131072

Berita Lainnya

 Kabupaten Bekasi – Kasus sengketa lahan yang terjadi di Kampung Pasir Randu, Desa  Sukasari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tampak belum  menemui titik terang walau pihak sang tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya untuk  hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (06/02/2026) tepat di depan villa yang di sengketakan.

 Sengketa kepemilikan lahan yang berawal dari transaksi jual beli pada tahun 1976 kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Ahli waris almarhum Suprapto menggugat sejumlah pihak yang kini menguasai sekaligus memiliki sertifikat atas lahan tersebut karena diduga diterbitkan tanpa proses peralihan hak dari pemilik awal.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri itu menyangkut lahan seluas sekitar dua hektare. Dalam waktu dekat, majelis hakim dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan guna melihat langsung kondisi objek sengketa.

Dr. James Manalu S.H.,M.H, selaku kuasa hukum ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli Suprapto pada tahun 1976 melalui akta jual beli yang pada masa itu disahkan oleh camat selaku pejabat yang berwenang.

“Pada masa itu, proses peralihan hak memang cukup melalui akta jual beli yang disahkan oleh camat. Akta tersebut sah secara hukum, hanya saja belum ditingkatkan menjadi sertifikat seperti mekanisme sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen awal kepemilikan masih dimiliki keluarga. Bahkan lahan tersebut pernah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki peta bidang. Pembayaran pajak tanah juga tercatat masih dilakukan hingga sekitar tahun 1990.

Namun kondisi berubah setelah Suprapto meninggal dunia pada tahun 1989. Sejak saat itu tanah tersebut tidak lagi terawat oleh keluarga.

“Setelah Pak Suprapto meninggal dunia, tanah ini tidak lagi terurus. Istri dan anak-anaknya tidak lagi merawat lahan tersebut,” ungkapnya.

Ketika keluarga menelusuri kembali keberadaan tanah tersebut, mereka menemukan bahwa lahan itu kini telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh ahli waris. Kondisi fisik lahan juga disebut telah berubah dan sebagian telah dipagari atau ditembok.

“Kami menemukan tanah ini sudah dikuasai orang-orang yang tidak dikenal oleh keluarga. Bahkan bentuk bidangnya sudah berubah dan sebagian sudah ditembok,” katanya.

Atas dasar itu, ahli waris Suprapto mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut.

“Dasar gugatan kami jelas. Tanah ini dibeli pada tahun 1976 dan tidak pernah ada peralihan hak. Tidak pernah dijual atau dialihkan oleh almarhum Suprapto, istrinya Ibu Mugiri, maupun para ahli waris,” tegasnya.

Dalam dokumen awal, luas tanah tercatat sekitar 15.000 meter persegi. Namun berdasarkan perkiraan pengukuran dari BPN, luasnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari dua hektare.

Sementara itu, Ibu Mugiri, istri almarhum Suprapto yang kini berusia hampir 80 tahun, masih hidup bersama anak-anaknya dan menjadi salah satu pihak yang memperjuangkan hak keluarga atas tanah tersebut.

Di sisi lain, penjaga sekaligus koordinator lokasi yang saat ini berada di area tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan maupun sengketa tanah yang sedang berlangsung.

“Saya hanya sebagai penjaga sekaligus koordinator di tempat ini. Mengenai riwayat gugatan dari siapa yang menggugat dan siapa yang tergugat dan saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai berada di lokasi tersebut sejak tahun 2013 dan saat itu kondisi lahan sudah seperti sekarang.

“Saya mulai di sini sejak 2013 bersama Pak Gunarto. Saat itu tidak ada lagi sawah atau hutan, kondisinya sudah seperti yang ada sekarang,” jelasnya.

Ia juga menyebut pada tahun yang sama sempat terjadi proses peralihan  kepemilikan dari seseorang bernama Armi Nasution, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti riwayat sebelum tahun tersebut.

“Kalau dari 2013 sampai sekarang saya bisa menjelaskan. Tapi kalau sebelum 2013, saya tidak mengetahui karena itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.

Saat ini seluruh pihak masih menunggu proses pemeriksaan setempat oleh pengadilan yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi riil lahan yang menjadi objek sengketa yang telah berlangsung hampir lima dekade tersebut. (Dudung)

PILIHAN EDITOR