BJNTAN — KEPRI – Satreskrim Polres Bintan melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yg terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kabupaten Bintan, rekontruksi ini guna melengkapi berkas perkara dan menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, menampilkan adegan ulang rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan tersangka, dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas dan akurat, Kamis (16/10/25).
Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 42 adegan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa emosi yang memuncak.
Diketahui bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya.
“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling didaerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju kerumahnya, dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada didalam kamar namun tidak disautnya merasa kesal pelaku membanting sebuah gelas dan terjadilah cek cok antara suami istri tersebut dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Terang Kasat Reskrim menceritakan kronologi kejadian pembunuhan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terang benderang.
“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Rep/Mhmmd)