Jakarta, – Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Direktorat Jenderal Imigrasi mencetak sejarah baru dengan capaian gemilang yang memecahkan rekor sepanjang masa, kamis (02/04/2026).
Sejak menjabat pada 23 April 2025 hingga akhir tahun, Imigrasi sukses meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp10,4 triliun. Angka fantastis ini tidak hanya melampaui target tahunan sebesar Rp6,55 triliun hingga mencapai 155%, tetapi juga naik signifikan sekitar 18% dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp8,62 triliun.
Kesuksesan ini didorong oleh lonjakan layanan publik yang luar biasa, terbukti dari penerbitan 4,03 juta paspor, 7,55 juta visa, dan 1,36 juta izin tinggal sepanjang tahun 2025.
Tidak hanya unggul dalam pelayanan, Imigrasi juga mempertegas fungsi pengawasan dan hukum. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 16.006 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan 136 perkara tindak pidana berhasil ditindaklanjuti, dengan 68 tersangka telah divonis pengadilan.
Melalui Operasi Wira Waspada dan patroli intensif di wilayah rawan, ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, sponsor fiktif, hingga masuk secara ilegal berhasil diidentifikasi dan ditindak.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuldi.
Pengawasan ini juga diperkuat melalui sinergi program strategis seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, hingga Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda) yang melibatkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah.
Di era kepemimpinannya, Imigrasi juga bertransformasi menjadi institusi yang modern dan adaptif. Berbagai inovasi teknologi dihadirkan untuk memudahkan masyarakat, antara lain :
– Aplikasi Deklarasi Kedatangan Internasional: Mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem.
– Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI): Memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau historis dengan Indonesia (seperti eks WNI dan keturunannya).
Teknologi Canggih, Penerapan autogate, body camera, hingga Passenger Analysis Unit (PAU) untuk analisis pergerakan penumpang secara real-time.
Selain itu, jangkauan layanan juga diperluas dengan penambahan 18 kantor imigrasi baru, sehingga total menjadi 151 unit di seluruh Indonesia demi mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Menjelang akhir masa tugasnya, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Imigrasi.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” pungkasnya.
Mt








