Ratusan Anggota Gapoktan dan Masyarakat Gruduk Kantor Polsek Sungai Sampit” Tunggu Hasil Mediasi.

Berita Polri

Februari 25, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

 

Sampit – Kalteng.
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam anggota Gabungan Jelompok tani Hutan, ( Gapoktan ) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur,( Kotim ) geruduk Kantor Polsek Sungai Sampit, menunggu hasil mediasi Rabu 25 Frebuari 2026.

” Sementara dalam mediasi tersebut dari perwakilan anggota Gapoktan Bagendang Raya, berjumlah lima orang, diantaranya Zailani, H. Afdul Gani, dan kawan kawan, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Budi Prasojo S.H.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, ( Kotim ) yang Mewakili Bupati, Kotim Halokinnor, dalam mediasi sebagai berikut.

Drs. Asisten I Sekda Kotim, Waren, M.S., CGAE.
Asisten II Sekda Kotim, Rody Kamislam, S Hut.,M.Si
M. Wijaya Putra, S.Si., Kepala Bagian Perekonomian Setda Kotim,
Kapolsek Sungai Sampit,
Kapolres Kotim, Dandim, Danrem, KPHP Mentaya tengah Seruyan Hilir, Camat Mentaya Hilir Utara, Damang, Kepala Desa, yang dilaksanakan Aula Kapolsek Sungai Sampit, yang dipimpin langsung oleh Rudy Kamislam, S.Hut.,M.Si sekitar pukul 15.00 Rabu 25 Frebuari 2026.

” Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Aula Polsek Sungai Sampit,
Akan dilaksanakan rapat pengurus Gapoktan, Bagendang Raya, yang difalitasi Camat Mentaya Hilir Utara, dan Kepala Desa, Bagendang Tengah, terkait areal lahan HTR yang dipermasalahkan dan telah tertanam Pohon Kelapa sawit, adapun perihal yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Maret 2026 sebagai berikut.

1. Akan dilaksanakan rapat pengurus Gapoktan Bagendang Raya untuk membahas pemilihan ulang kepengurusan dan revisi keanggotan Gapoktan Bagendang Raya yang difasilitasi oleh Camat Mentaya Hilir Utara dan Kepala Desa Bagendang Tengah,

2. Terkait lahan areal HTR yang dipermasalahkan dan telah tertanam Pohon Kelapa Sawit, agar tidak ada aktivitas pemanenan oleh pihak manapun (status Quo) sampai dengan terbentuk kepengurusan yang resmi yang mana akan diamankan oleh personil TNI Polri

3. Apabila selama waktu proses pada point 1 terdapat atau ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana maka akan ditindak seseuai peraturan hukum yang berlaku

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar- benarnya sebagai bahan Analisa dan fasilitasi selanjutnya.Pungkasnya. ( Ky )

PILIHAN EDITOR