Jakarta – Fenomena mengejutkan terungkap dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari sekitar 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 pesantren yang tercatat memiliki izin bangunan resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yaitu istilah baru pengganti IMB.
Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya kesadaran dan sosialisasi terkait pentingnya izin bangunan di lingkungan pesantren. Minimnya informasi, proses perizinan yang dianggap rumit, serta faktor biaya, menjadi alasan utama banyak pesantren berdiri tanpa payung hukum yang jelas.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan evaluasi nasional terkait regulasi izin bangunan di lembaga pendidikan keagamaan. “Banyak pesantren dibangun dengan semangat swadaya masyarakat. Namun dari sisi keamanan dan ketahanan bangunan, perlu verifikasi dan izin resmi agar tak membahayakan santri,” ujar Basuki, dikutip dari Detik.com, Jumat (10/10).
Laporan serupa juga diungkap Tempo, yang menyoroti lemahnya pengawasan dan rendahnya tingkat kepatuhan administrasi di banyak pesantren. Proses pengurusan izin yang panjang dan tidak familiar bagi para pengasuh pondok disebut menjadi salah satu hambatan utama.
Masalah ini mencuat ke publik setelah sejumlah insiden bangunan pesantren ambruk di berbagai daerah, salah satunya di Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan teknis dan izin bangunan demi keselamatan para santri.
Pemerintah berjanji akan memperbaiki sistem perizinan agar lebih mudah dan ramah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren. Namun di sisi lain, para pengasuh pondok diharapkan lebih proaktif memastikan legalitas bangunan mereka agar kegiatan pendidikan dan keagamaan berjalan dengan aman dan tertib. (Sumber Tempo)
Wartawan: Imam Setiadi