PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Resmi Diangkat, Beri Kepastian di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

beritapolricom

Desember 31, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Bekasi-— Pemerintah Kota Bekasi resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi yang digelar di Alun-alun M. Hasibuan, Selasa (31/12/2025). Pengangkatan tersebut menjadi momentum penting bagi penataan tenaga non-ASN di Kota Bekasi sekaligus memberi kepastian status kerja bagi para pegawai.

Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu menerima surat pengangkatan sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kota Bekasi mencatat total 11.796 PPPK yang telah resmi dilantik dan menandai rampungnya proses pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Rasa syukur disampaikan para PPPK Paruh Waktu yang telah lama menanti kejelasan status. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Salah satu PPPK Paruh Waktu, Dian, mengungkapkan perasaannya setelah resmi diangkat. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri di penghujung tahun. “Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih Pak Wali,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi berlangsung di tengah munculnya berbagai kabar dari sejumlah daerah lain yang masih menghadapi tekanan fiskal. Di beberapa wilayah, keterbatasan anggaran berdampak pada kebijakan merumahkan tenaga honorer hingga terhambatnya pembayaran gaji akibat kondisi keuangan daerah yang belum stabil.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pusat. Ia menyebut pengelolaan sumber daya manusia dan peningkatan kepercayaan publik sebagai faktor utama keberlangsungan pemerintahan daerah. “Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Pemkot Bekasi menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai langkah kompromi antara kepastian kerja pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyesuaian kebijakan kepegawaian tersebut dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas serta menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Bekasi menambahkan bahwa pemerintah daerah memilih kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pegawai. Ia menegaskan komitmen agar tidak ada tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan anggaran. “Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” katanya.  ***

PILIHAN EDITOR