Polsek Pakuhaji Ungkap Peredaran Narkoba di Kosambi, Amankan Empat Pelaku dan Sita 82 Gram Sabu

beritapolricom

Oktober 25, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/10/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 82,17 gram beserta perlengkapan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

 

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

 

Dalam penyelidikan di lapangan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu buah pipet kaca yang diduga baru digunakan untuk mengisap sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu di rumah temannya yang diketahui berinisial T.

 

Mendapat keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud di kawasan Dadap. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria sedang asyik menggunakan sabu di ruang tamu. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu paket besar sabu di saku celana pelaku T serta sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu dalam ukuran kecil dan sedang.

 

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa alat hisap (bong), tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil yang diduga berisi daftar transaksi penjualan narkoba. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi mencapai sepuluh paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram.

 

Kapolsek Rokhmatulloh menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial T alias Yono berperan sebagai bandar dan pengedar sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang pemasok yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial Komet dan Ipul. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali kepada para pengguna di sekitar wilayah Kosambi.

 

Sementara tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial M alias Imi, ST, dan U, diketahui berperan sebagai pengguna sabu. Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap para pemasoknya,” ujar AKP Rokhmatulloh. Ia menegaskan bahwa Polsek Pakuhaji berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang solid di lapangan.

 

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi anggota Polsek Pakuhaji dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kosambi,” ujar Kombes Pol Jauhari. Ia menambahkan, komitmen Polres Metro Tangerang Kota adalah memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.  ***

PILIHAN EDITOR