Polsek Neglasari Bekuk Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba di Sepatan

beritapolricom

Oktober 27, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.

 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17). Keduanya ditangkap di kontrakan yang berlokasi di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pelaku peredaran sabu di lingkungan setempat.

 

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi kejadian.

 

“Kami mendapat informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan,” ujar AKP Imron Mas’adi pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Ia menambahkan, “Tim segera melakukan observasi dan benar, kami mendapati dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar.”

 

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 14 plastik bening berisi sabu dengan total berat 2,72 gram, satu unit timbangan digital, serta satu ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

 

Barang bukti dan kedua tersangka kemudian diamankan ke Polsek Neglasari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, keduanya mengaku telah beberapa kali menggunakan sabu dan turut membantu mengedarkan barang tersebut kepada pembeli di wilayah sekitar.

DF diketahui merupakan pria berusia 38 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan MR alias Panjul baru berusia 17 tahun. Polisi kini masih menelusuri lebih jauh jaringan pemasok yang memasok barang haram kepada keduanya, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 20 tahun penjara, tergantung dari hasil pembuktian dan keterlibatan masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa perang terhadap narkotika akan terus digencarkan hingga ke tingkat terbawah.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110 atau nomor aduan WhatsApp di 0822-1111-0110 yang dapat diakses tanpa biaya.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Neglasari berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Kepedulian dan partisipasi warga menjadi faktor penting dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.  ***

PILIHAN EDITOR