Jakarta, 22 Oktober 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari operasi tersebut, 51.763 tersangka berhasil diamankan, termasuk 157 warga negara asing dan 150 anak di bawah umur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. menjelaskan, total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polri juga menindak tegas jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Dari 22 kasus yang ditangani, aparat menyita aset senilai Rp221,38 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga menempuh pendekatan restorative justice dengan merehabilitasi 1.072 pengguna narkoba sepanjang tahun ini. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan para pengguna sekaligus menekan angka ketergantungan narkotika di masyarakat.
Bd
–






