Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo

beritapolricom

November 9, 2025

1
Min Read

Berita Lainnya

 

Jakarta, 7 November 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli di bidang hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden ke-7 RI terkait tudingan ijazah palsu yang beredar luas di media sosial dan ruang publik. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polri menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status delapan orang terlapor menjadi tersangka.

Menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum di tengah maraknya penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bd

PILIHAN EDITOR