Jakarta, 21 Oktober 2025 — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor berhasil menyita aset senilai Rp50 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010–2015.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan pelacakan aset (tracing) dan pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery. Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Kombes Bhakti Eri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (21/10).
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat memprihatinkan, yakni mencapai Rp33.296.257.959 dan tambahan kerugian sebesar 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara melalui upaya hukum yang tegas serta pemulihan aset secara maksimal.
Bd









