Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan benih lobster yang melibatkan sindikat lintas provinsi hingga ke luar negeri. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras satuan kepolisian yang terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perikanan ilegal di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Curug melakukan patroli dan penyelidikan intensif di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisir dan memanfaatkan jalur darat untuk mengelabui petugas. Mereka memodifikasi kendaraan angkut agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintasi pos-pos pemeriksaan keamanan.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp12,5 miliar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers pada Kamis (16/10/2025).
Benih lobster yang diselundupkan berasal dari Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, serta Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Rencananya, benih-benih tersebut dikirim ke Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, untuk kemudian diteruskan ke Lampung dan Bangka Belitung sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan boks dan truk yang telah dimodifikasi khusus. Dengan cara ini, mereka mampu menyamarkan ribuan benih lobster agar terlihat seperti muatan barang biasa saat melewati jalur darat antardaerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 28.538 ekor benih lobster yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Selain itu, turut disita enam boks berisi dua hingga enam ribu benih per boks, serta tiga unit kendaraan: truk Mitsubishi Fuso, Honda Mobilio, dan Daihatsu Luxio.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 88 junto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, mengingat tindakannya merugikan negara dan merusak kelestarian sumber daya laut.
Kapolres AKBP Victor menegaskan, penangkapan sindikat ini merupakan bukti komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindak tegas kejahatan yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Polres Tangerang Selatan juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dalam membongkar jaringan ini. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Tangerang Selatan juga berupaya memulihkan ekosistem laut yang telah dirugikan akibat perdagangan ilegal benih lobster. Sebagai langkah nyata, pihak kepolisian melakukan pelepasan benih lobster hasil sitaan ke habitat aslinya.
Sebanyak 27.000.552 ekor benih lobster jenis pasir mutiara dan 704 ekor jenis mutiara dilepaskan ke laut pada kegiatan konservasi yang berlangsung di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan sebagai wujud tanggung jawab moral aparat penegak hukum terhadap kelestarian alam Indonesia. Upaya ini juga sekaligus menekan peredaran benih lobster ilegal di pasar gelap internasional.
Menurut AKBP Victor, pelepasan benih lobster ke laut dilakukan agar biota laut tersebut dapat kembali berkembang biak di habitat aslinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem laut yang mulai terancam akibat praktik penyelundupan.
“Kami ingin memastikan bahwa benih lobster yang kami sita dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di alam bebas, sehingga generasi mendatang masih bisa menikmati hasil laut Indonesia yang melimpah,” tutur AKBP Victor menambahkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan patroli laut dan darat di wilayah perbatasan pesisir Banten dan Lampung. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya kembali jaringan baru penyelundup benih lobster yang memanfaatkan celah distribusi lintas provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilan ini. Menurut mereka, kerja sama antarinstansi merupakan bentuk nyata dari sinergitas untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia.
Kementerian juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu keseimbangan populasi lobster di perairan Indonesia.
Pemerintah menilai penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menurunkan nilai ekonomi nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Oleh sebab itu, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun ekologi.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli benih lobster ilegal. Aparat akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun jaringan pendukung logistik dan transportasi.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga wilayah hukumnya dari segala bentuk kejahatan lingkungan. Kapolres berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan sumber daya laut melalui kepatuhan terhadap aturan perikanan yang berlaku.
Keberhasilan membongkar sindikat penyelundupan benih lobster internasional ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia, agar tetap lestari dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. ***