TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A. (6 bulan).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di dalam kamar sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta 2 orang saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog.
“Penyebab kematian korban A.S.A. adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak,” ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak
Reporter by : Aceng Sutisna









