
Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satres Narkoba pada Sabtu malam (14/3/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Cempaka Putih hingga Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Reynold dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang,” jelas Wisnu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti ribuan butir obat keras.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satres narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tambah Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.





