Polisi Selidiki Kasus Pembongkaran Makam di TPU Kampung Gardu Junti Serang

beritapolricom

Januari 19, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

Serang — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Polsek Jawilan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya satu makam yang didapati dalam kondisi terbongkar. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kondisi sekitar makam.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya segera melakukan langkah-langkah awal penyelidikan. Ia mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui penyebab dan kronologi kejadian.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap penyebab terjadinya pembongkaran makam tersebut,” kata AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Kapolres, hingga saat ini sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi tersebut berasal dari warga sekitar lokasi kejadian, termasuk pihak keluarga dari almarhum yang makamnya dibongkar.

“Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan motif kejadian,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Serang juga berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa pembongkaran makam tersebut. Polisi masih mengumpulkan berbagai petunjuk guna mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

Diketahui, makam yang dibongkar tersebut atas nama almarhum Sajim, berusia 65 tahun, yang meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Berdasarkan hasil pengecekan awal di lokasi, makam ditemukan dalam kondisi digali dan bagian tengkorak atau sebagian isi makam diduga telah diambil oleh orang tidak dikenal. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif perbuatan tersebut.  (***)

PILIHAN EDITOR