Polisi Selamatkan Terduga Pelaku Penggelapan Motor dari Amukan Massa di Serang

beritapolricom

Desember 27, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Serang —– Petugas Polsek Cikande bergerak cepat mengamankan seorang pria bernama Wijaya Prasetyo (32), terduga pelaku penggelapan sepeda motor, dari amukan massa di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025) petang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban secara tidak sengaja melihat terduga pelaku berada di depan Kantor Desa Cijeruk. Pelaku diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik korban yang sempat menghebohkan warga sekitar.

Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2025 saat korban memposting sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta. Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian terduga pelaku yang berniat melakukan transaksi pembelian.

Selanjutnya, terduga pelaku menghubungi korban dan menyepakati transaksi secara cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat pertemuan berlangsung, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang hendak dibeli.

Namun, ketika korban lengah, terduga pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa melakukan pembayaran. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib dan berupaya mencari keberadaan pelaku.

Upaya korban membuahkan hasil ketika ia melihat terduga pelaku usai pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang. Korban spontan berteriak “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Emosi massa pun memuncak hingga terjadi pemukulan terhadap terduga pelaku.

Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Ia mengatakan anggota opsnal Reskrim Polsek Cikande langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan terduga pelaku.

“Kami mengamankan pelaku demi keselamatan yang bersangkutan dan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” kata AKP Tatang. Ia menambahkan, setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Cikande sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Walantaka karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum tersebut, guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.  ***

PILIHAN EDITOR