Jakarta –– Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penghentian penyidikan tersebut khusus diberikan kepada dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah permohonan keadilan restoratif dikabulkan.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses hukum dan pertimbangan internal kepolisian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan telah diterbitkannya SP3 terhadap kedua tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan secara sah dan telah memenuhi unsur administratif serta yuridis.
“Benar, sudah terbit SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya kepada awak media.
Budi Hermanto menjelaskan, permohonan keadilan restoratif diajukan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026. Permohonan tersebut disampaikan setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurutnya, penyidik telah menggelar perkara khusus pada hari yang sama untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berlaku bagi tersangka lain yang berada dalam klaster perkara yang sama. Proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk tiga tersangka lain di klaster ini, proses hukumnya masih terus berlanjut,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ketiga tersangka tersebut masih dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memastikan seluruh tahapan hukum akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum. (***)








