Serang – Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah adanya praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap harga beras di sejumlah toko wilayah Kota Serang, Selasa (21/10). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga kestabilan pangan di masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap dinamika harga kebutuhan pokok yang berpotensi mengalami kenaikan menjelang akhir tahun.
Menurut Kombes Pol Yudhis Wibisana, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan bahwa harga beras yang dijual di pasaran masih berada dalam batas wajar dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yudhis. Ia menambahkan, kegiatan ini bersifat preventif sekaligus pengawasan terhadap distribusi bahan pangan strategis.
Dalam pelaksanaannya, tim Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Toko pertama yang diperiksa adalah Toko Beras Mugi Barokah milik Abdul Gofur di Pasar Rau. Di tempat ini, beras medium dijual Rp13.000 per kilogram dengan HET Rp13.500, sedangkan beras premium Rp14.700 per kilogram dengan HET Rp14.900. Beras SPHP tidak tersedia.
Lokasi kedua berada di Toko Beras Sumber Sri milik H. Royadi di Cimuncang. Berdasarkan hasil pengecekan, harga beras medium dan premium masing-masing sesuai dengan HET, yakni Rp13.500 dan Rp14.900 per kilogram. Di toko ini juga tidak ditemukan stok beras SPHP.
Sementara itu, pengecekan ketiga dilakukan di gerai modern Indomaret Bumi Agung 1 yang dikelola oleh Suheri. Di lokasi ini, harga beras premium tercatat Rp14.900 per kilogram dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram, keduanya sesuai dengan HET yang berlaku. Namun, untuk jenis beras medium tidak tersedia di rak penjualan.
Dari hasil pemantauan di tiga titik tersebut, tim Polda Banten memastikan seluruh harga beras masih berada di bawah atau sesuai dengan HET. Tidak ditemukan adanya pelanggaran, indikasi penimbunan, maupun praktik spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Kombes Pol Yudhis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan menyeluruh terhadap harga bahan pokok, terutama beras. Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak menaikkan harga secara sepihak tanpa dasar yang jelas. “Kami mengingatkan agar para pedagang tetap menjaga stabilitas harga. Bila masyarakat menemukan harga yang tidak wajar, jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pedagang, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan. Menurutnya, pengawasan ini bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan juga langkah pembinaan agar pelaku usaha tetap berjualan dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Langkah pengecekan ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan serta melindungi daya beli masyarakat,” tutur Yudhis. Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
Polda Banten berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam menstabilkan harga bahan pokok, khususnya beras, di wilayah Provinsi Banten. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa adanya gejolak harga di pasaran. ***









