Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

beritapolricom

Desember 25, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

 

Serang — Polda Banten mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus ini berkaitan dengan pengurangan isi tabung gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat yang menemukan tabung LPG subsidi dengan berat isi tidak sesuai ketentuan.

 

Kegiatan pengungkapan kasus dipimpin oleh Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono. Turut dilibatkan perwakilan Badan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pertamina sebagai pihak terkait distribusi LPG subsidi.

 

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim khusus setelah menerima banyak aduan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG 3 kg yang diduga isinya sengaja dikurangi sejak dari tempat pengisian atau depot SPBE.

 

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya penyetelan ulang alat pengisian tabung gas menggunakan mesin Unit Filling Machine (UFM) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik tersebut diketahui terjadi sejak 22 Oktober 2025.

 

Menurut hasil pemeriksaan, mesin UFM yang seharusnya diatur pada berat standar 7,955 kilogram justru disetel di bawah ketentuan. Akibatnya, tabung LPG 3 kg yang beredar memiliki berat bervariasi dan mengalami kekurangan isi hingga 0,35 kilogram per tabung.

 

Polisi menetapkan DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, sebagai tersangka. AKBP Bronto Budiyono menyatakan, “Penyetelan mesin pengisian dilakukan atas perintah langsung direktur SPBE untuk memperoleh keuntungan dari selisih berat tabung LPG subsidi.”

 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari dari penjualan LPG subsidi. Dengan kuota pengiriman mencapai 36 mobil skidtank per bulan dari Pertamina, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar selama praktik curang itu berlangsung.  ***

PILIHAN EDITOR