Jakarta — Polemik terkait gugatan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4/2026). Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan penjelasan mengenai kebijakan mutasi yang kini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam rapat yang disiarkan melalui kanal resmi DPR RI, Pigai menegaskan bahwa mutasi terhadap pegawai bernama Erni Nurheyanti merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan penataan internal.
Ia membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
Menurut Pigai, keputusan mutasi didasarkan pada evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran. Ia menyebut unit kerja yang dipimpin Erni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, di bawah target kementerian yang mencapai 99,99 persen.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran. Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu sebesar 89 persen,” ujar Pigai.
Ia juga menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan, melainkan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional. Bahkan, kata Pigai, pihaknya sempat menawarkan posisi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, namun tidak disetujui.
“Pergeseran tersebut bukan penurunan jabatan karena masih berada pada level yang setara,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum penggugat, yakni Debby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Mereka menilai penjelasan Menteri HAM tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Seluruh pernyataan Menteri HAM RI dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI adalah tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik Ibu Erni Nurheyanti,” ujar Debby dalam keterangan tertulis.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, gugatan dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN-JKT masih dalam tahap pemeriksaan pokok perkara dan belum memasuki tahap pembuktian.
Agenda jawaban dari pihak tergugat dijadwalkan pada 14 April 2026.
Mereka juga menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan di forum publik dinilai mendahului proses persidangan yang masih berlangsung.
Q“Seharusnya hal tersebut dibuktikan dalam persidangan, bukan disampaikan terlebih dahulu di ruang publik, karena menyangkut kehormatan dan nama baik penggugat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi kewenangan pejabat negara terhadap aparatur sipil negara, sekaligus menguji kehati-hatian pejabat dalam menyampaikan pernyataan di tengah proses hukum yang masih berjalan.(Husni Solihin)



