Serang — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial SW alias Menon (28) di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (16/10) sekitar pukul 23.00, ketika tersangka tengah bersama kekasihnya di dalam kontrakan tersebut. Minggu, 19 Oktober 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu siap edar, satu timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang kerap digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Warga melaporkan bahwa SW kerap menerima tamu pada malam hari dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Condro Sasongko.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka SW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah bebas dari penjara, ia mengaku beralih menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa tersangka baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. SW mendapatkan barang dari seorang pemasok berinisial KA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari KA, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun ia tidak mengetahui alamat pasti karena transaksi dilakukan di jalan secara langsung,” ujar AKP Bondan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan ini.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyita ponsel milik tersangka yang diduga berisi jejak komunikasi transaksi narkoba. Dari hasil digital forensik awal, ditemukan sejumlah pesan singkat terkait pemesanan sabu dari beberapa pembeli.
Kapolres Serang menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Serang akan terus melakukan langkah preventif dan represif demi menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Condro.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres Condro Sasongko. ***