Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang Ditangkap Polisi

beritapolricom

Oktober 28, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dua pelaku tertangkap usai membongkar dua unit pendingin ruangan milik sekolah.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku diketahui berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52). Dengan berbekal obeng, tang potong, gunting, serta tangga besi, mereka masuk ke area sekolah dan membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) dari salah satu ruangan kelas.

 

Aksi nekat kedua pria tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah pada siang hari. Warga kemudian segera menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan di lokasi. Respons cepat dari petugas Polsek Tangerang membuat kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar perangkat pendingin tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku berencana menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

 

Akibat kejadian ini, pihak SMA Negeri 1 Kota Tangerang mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pihak sekolah melalui salah satu guru yang bertugas melaporkan kasus ini ke Polsek Tangerang. Laporan tersebut kemudian diterima dan diproses dengan Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat personel di lapangan berhasil mencegah pelaku melarikan diri dan mengamankan barang bukti dengan lengkap.

“Dua pelaku sudah diamankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kapolres. Ia menjelaskan, penyidik Polsek Tangerang kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat merupakan kunci dalam mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitar.

 

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap partisipasi masyarakat seperti ini dapat terus ditingkatkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

 

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera hubungi layanan Call Center 110 agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan,” imbau Kapolres. Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat membantu upaya Polri dalam menekan angka kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.  ***

PILIHAN EDITOR