Padiraya Mengadakan Sosialisasi UU dan Bantuan Hukum di Jakarta Utara

beritapolricom

September 28, 2025

1
Min Read

Berita Lainnya

 

JAKARTA – Lembaga HIR Jakarta Utara mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Umum Padiraya, Dr. Mohammad Ali Syaifudin, SH., MH., dan Ketua Padiraya Dr. Dodi Rusmana, SH., MH. sebagai alumni ToF angkatan ke V KUHP Nasional

*Tujuan Sosialisasi*

– Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang KUHP Nasional
– Menguatkan bantuan hukum di tingkat desa melalui peran lembaga HIR Jakarta Utara

*Kolaborasi dengan Kecamatan dan Kelurahan*

– 7 kecamatan di Jakarta Utara dan 31 kelurahan akan diajak kolaborasi
– 2 kecamatan di Kepulauan Seribu dan 6 kelurahan juga akan terlibat
– Pos bantuan hukum di kelurahan akan diisi oleh paralegal dan advokat dari lembaga HIR

*Peserta Sosialisasi*

– Perwakilan advokat dari tujuh kecamatan
– Paralegal dan sarjana hukum yang bergabung di bawah naungan Padiraya

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami KUHP Nasional dan bantuan hukum yang tersedia di tingkat desa)Kelurahan.( Red )

PILIHAN EDITOR