JAKARTA – Lembaga HIR Jakarta Utara mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Umum Padiraya, Dr. Mohammad Ali Syaifudin, SH., MH., dan Ketua Padiraya Dr. Dodi Rusmana, SH., MH. sebagai alumni ToF angkatan ke V KUHP Nasional
*Tujuan Sosialisasi*
– Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang KUHP Nasional
– Menguatkan bantuan hukum di tingkat desa melalui peran lembaga HIR Jakarta Utara
*Kolaborasi dengan Kecamatan dan Kelurahan*
– 7 kecamatan di Jakarta Utara dan 31 kelurahan akan diajak kolaborasi
– 2 kecamatan di Kepulauan Seribu dan 6 kelurahan juga akan terlibat
– Pos bantuan hukum di kelurahan akan diisi oleh paralegal dan advokat dari lembaga HIR
*Peserta Sosialisasi*
– Perwakilan advokat dari tujuh kecamatan
– Paralegal dan sarjana hukum yang bergabung di bawah naungan Padiraya
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami KUHP Nasional dan bantuan hukum yang tersedia di tingkat desa)Kelurahan.( Red )