Bekasi, JAWA BARAT – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sejumlah oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) dan beberapa pihak yang mengatasnamakan media massa diduga telah melakukan tindakan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah Bekasi.11/03/2026

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi, yang tidak ingin disebutkan namanya saat ini, mengkonfirmasi bahwa telah menerima beberapa laporan dari pengusaha mengenai hal tersebut. “Kami mendengar keluhan bahwa ada pihak yang datang dengan menyebut nama ormas tertentu atau media, lalu meminta bantuan dalam bentuk THR. Namun setelah kami cek ke beberapa ormas dan media terkait, ternyata itu adalah tindakan oknum yang tidak mewakili organisasi mereka,” ujarnya.
Salah satu pengusaha usaha kecil di Kecamatan Tambun Selatan, Bapak Supriadi (45), mengatakan bahwa pihak tidak dikenal tersebut datang ke tempat usahanya pada Senin (10/03) lalu. “Mereka membawa surat yang tidak jelas dan menyebutkan kalau perlu memberikan THR untuk anggota ormas dan biaya operasional media. Saya merasa tertekan karena khawatir ada gangguan jika tidak memenuhi,” ujarnya.
Ketua Koalisi Ormas Masyarakat Se-Bekasi, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan ormas yang sebenarnya. “Ormas kita ada untuk membantu masyarakat dan membangun kolaborasi dengan pengusaha, bukan untuk meminta sesuatu secara sepihak. Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti oknum yang melakukan hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bekasi, Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa pihak mana pun yang mengatasnamakan media untuk meminta uang tidak dapat diterima. “Media massa memiliki etika dan peraturan yang ketat. Tidak ada satupun media yang akan mengutus orang untuk meminta THR atau bantuan semacam itu kepada pengusaha,” ucapnya.
Polres Bekasi Kabupaten telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk. “Kami mengimbau pengusaha yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKBP. Joko Susilo.
Kementerian Hukum dan HAM juga mengingatkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan nama organisasi atau lembaga untuk kepentingan pribadi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter by Hendrik


