Sampit. – Kalteng.
Komplik internal Gabungan Kelompok Tani Hutan( Gapoktan ) Bagendang Raya, berbuntut panjang.
Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), mendatangi Kantor Kepala Desa Bagendang Tengah (Ramban), Senin, 23. Frebuari 2026.
Ratusan anggota Gapoktan yang tergabung dengan warga, meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa Untung Sukardi terkait keterlibatannya dalam perjanjian kerja sama antara Gapoktan dengan PT SSB yang dinilai melenceng dan sarat dengan masalah.
Aksi tersebut merupakan buntut dari hasil mediasi sehari sebelumnya, Minggu (22/2), yang mengungkap adanya tanda tangan Kepala Desa dan Camat MHU periode sebelumnya dalam dokumen kerja sama KSO antara Gapoktan (Poktan Buding Jaya) dengan PT SSB yang selama ini sudah berjalan.
“Dalam rapat mediasi kemarin sore disebutkan bahwa ada tanda tangan kepala desa dan camat lama dalam perjanjian kerja sama KSO dengan PT SSB. Itu yang ingin kami klarifikasi langsung,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun saat warga mendatangi kantor desa, Untung Sukardi disebut tidak berada di tempat dan diduga kuat menhindari desakan warga, yang bersangkutan sengaja sebelum akhirnya diminta datang ke kantor desa oleh perwakilan dari warga yang melihat keberadaannya di sekitar lokasi.
Sementara Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, adanya tanda tangan tersebut dalam dokumen kerja sama itu, Namun ia menegaskan bahwa tanda tangan itu hanya sebagai bentuk mengetahui adanya kerja sama antara Poktan Buding Jaya dengan PT SSB, bukan sebagai pihak yang memutuskan atau menyetujui substansi perjanjian.
“Saya memang menandatangani, tapi sebatas mengetahui. Keputusan kerja sama itu diambil oleh pihak Gapoktan dan perusahaan. Karena ada tanda tangan warga desa dan tujuannya disebut untuk kesejahteraan masyarakat, saya ikut membubuhkan tanda tangan,” jelas Untung.
Seiring tekanan dan tuntutan warga, Kepala Desa Bagendang Tengah kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan persetujuan atas kerja sama antara Gapoktanhut Bagendang Raya (Poktan Buding Jaya) dengan KSO PT SSB. Ia menyatakan pencabutan itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan dalam perjanjian yang telah ditandatangani.
” Saya minta kepada rekan rekan media kalau bisa masalah ini jangan sampai dipublikasikan saya sebagai Kepala Desa, kepanjangan tangan dari Bupati.
“Tak puas hanya di tingkat desa, ratusan warga juga bergerak ke Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk menyampaikan aspirasi serupa.
Selain menuntut peninjauan ulang kerja sama KSO, massa juga mendesak pencopotan ketua Gapoktan beserta jajaran pengurus karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan kerja sama. Mereka juga meminta camat sebelumnya mencabut tanda tangan persetujuan dalam perjanjian tersebut.
Camat MHU, Zikrillah, menyatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi warga. Ia mengakui tuntutan masyarakat mengarah pada evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama KSO yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
“Tuntutannya sama seperti di desa, yakni peninjauan ulang kerja sama KSO dan revitalisasi Gapoktan. Pihak desa tadi juga sudah membuat surat pencabutan,” kata Zikrillah.
Menurutnya, pihak kecamatan akan memfasilitasi proses peninjauan kembali perjanjian KSO, termasuk kemungkinan pencabutan tanda tangan para pihak terkait. Namun, langkah tersebut tetap akan dikoordinasikan dengan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah kabupaten.
“Setelah persoalan KSO ini selesai, kami bersama warga akan memfasilitasi penataan ulang atau pembentukan kembali Gapoktan maupun Poktan yang benar-benar bisa menjalankan fungsi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Revitalisasi ini tentu harus sesuai aturan,” tegasnya.( Ky )








