Kabupaten Bandung ( 12/2/2026 ) – Dewan Pimpinan Pusat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) secara resmi menyampaikan Legal Opinion terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bandung Daya Sentosa (PT. BDS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Namun hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Bandung masih menunggu penuntasan kasus tersebut secara terang dan tuntas.
Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, menyatakan bahwa Legal Opinion ini bertujuan memperkuat aspek yuridis dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan penyidikan dan melakukan penggeledahan.
Publik tentu berharap prose
Mt





