JAKARTA – 19 FEBRUARI 2026 Komite Investigasi Nusantara (KIN) hari ini resmi menyerahkan laporan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang melibatkan Menteri Agama Republik Jum’at 20/2/2026.
Nasaruddin Umar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disusun berdasarkan temuan investigasi terhadap penggunaan fasilitas mewah yang diduga melanggar standar biaya negara dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kronologi dan Objek Gratifikasi
Berdasarkan dokumen laporan, Nasaruddin Umar diduga menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream dengan nomor registrasi PK-RSS untuk melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Selatan pada tanggal 14-15 Februari 2026 Rute penerbangan eksklusif tersebut mencakup Jakarta – Makassar – Bone (Pulang-Pergi).
Tujuan perjalanan tersebut diketahui untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, yang merupakan properti milik Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua Umum Partai Hanura. Investigasi menemukan bahwa jet pribadi PK-RSS tersebut terafiliasi dengan OSO melalui perusahaan Natural Synergy Corp yang berkedudukan di British Virgin Islands.
Analisis Kesenjangan Nilai
Hasil analisis independen dan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya kesenjangan nilai yang sangat signifikan.
Estimasi nilai penggunaan jet pribadi tersebut mencapai Rp 566.000.000 yang berarti 25 kali lipat lebih besar dibandingkan standar biaya perjalanan dinas negara (kelas bisnis) yang hanya sebesar Rp 22.100.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya perjalanan dinas seharusnya dibatasi sesuai prinsip efisiensi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Adi Haryanto, aktivis anti-korupsi dari KIN yang menyerahkan laporan tersebut, menyatakan bahwa tindakan ini diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12B UU Tipikot terkait gratifikasi.
Terdapat tiga poin utama dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1.Gratifikasi Ilegal Penerimaan fasilitas mewah yang melebihi batas wajar.
2.Konflik Kepentingan Fasilitas diberikan oleh tokoh politik (OSO) kepada pejabat negara aktif dalam rangka acara pribadi milik tokoh tersebut.
3.Pelanggaran Prosedur Dugaan tidak adanya pelaporan penerimaan fasilitas tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja.
Tuntutan kepada KPK
Dalam laporannya, KIN mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan aliran dana dan gratifikasi tersebut. Melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor (Menteri Agama) serta pihak pemberi fasilitas (OSO).
Melakukan penilaian kepatuhan untuk menentukan sanksi jika terbukti adanya pelanggaran integritas pejabat negara.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan keuangan negara dan memastikan integritas penyelenggara negara tetap terjaga,” tegas Adi Haryanto dalam dokumen laporan tersebut.
Laporan ini juga disertai dengan barang bukti awal berupa data registrasi pesawat dari Kementerian Perhubungan, analisis valuasi penerbangan, serta bukti pemberitaan media terkait penggunaan jet pribadi oleh pejabat.
Reporter by: NHR.





