JAKARRA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan timah ilegal saat ini belum tuntas. Menurutnya, upaya hukum baru menyentuh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah darat.
“Ke depan, penegakan hukum yang sama akan diterapkan untuk wilayah laut,” ujar Burhanuddin.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik tambang pasir ilegal di wilayah Lingga, Kepulauan Riau.
“Tambang pasir di Lingga harus segera disikat oleh kejaksaan. Jangan ada lagi permainan mata dalam penegakan hukum kasus pasir ini,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (7/10/2025).
Rahmad menilai, aktivitas tambang pasir tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung dalam penegakan hukum sektor tambang. Tapi penindakan harus menyeluruh, termasuk di laut, agar tidak ada tebang pilih,” ujarnya.
Tambang pasir ilegal sudah banyak dilaporkan masyarakat kabaupaten Lingga kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan sampai dengan saat ini tidak ada tindakan tegas dari APH terhadap pelaku dan pemain tambang ilegal di kabupaten Lingga
Rahmad Sukendar juga mengingatkan agar kejaksaan di daerah tidak terlibat dalam praktik pembiaran atau kongkalikong dengan pelaku tambang ilegal. “Kejaksaan harus berdiri di depan untuk membela kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkasnya.
(Mhd)