Kementerian Lingkungan Hidup dan Danantara Ajak Pemda Perhatian terhadap Persoalan Sampah

beritapolricom

Oktober 28, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

 

Selasa, 28 Oktober 2025

Jatinangor – Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana bersama Director of Investment Danantara Hernando mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan perhatian terhadap persoalan sampah. Hal itu disampaikan saat keduanya menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Forum ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Hanifah menegaskan, isu sampah kini menjadi persoalan serius di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut salah satunya melarang pembuangan sampah terbuka (open dumping). Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.

“Sampai sekarang masih banyak juga TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghentikan praktek open dumping,” jelas Hanifah di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah yang belum memenuhi ketentuan penghentian open dumping. Dia menegaskan, praktik tersebut menimbulkan berbagai bahaya, salah satunya pencemaran lingkungan.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi momentum penting bagi daerah. Regulasi tersebut mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mengolah sampah sekaligus menghasilkan energi.

“Ini target kita di 2025 ini tentunya juga menjadi target Bapak-Ibu sekalian untuk bisa menyelesaikannya dengan 51,21 [persen]. Kalau posisi kita sekarang sekitar 22 [persen] berarti masih perlu kerja ekstra untuk kita dapat selesaikan itu,” kata Hanifah.

Ia juga menjelaskan rencana pembangunan 1.000 Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) secara nasional melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat daerah dan mendorong partisipasi masyarakat. “Keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci,” jelasnya.

Sementara itu, Director of Investment Danantara Hernando memaparkan peran Danantara dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berinvestasi pada proyek waste to energy (WTE) dengan mengadopsi teknologi mutakhir.

Ia menjelaskan, skema baru yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025 memungkinkan pengelolaan sampah menjadi energi tanpa beban biaya tipping fee bagi daerah. Semua biaya akan ditanggung oleh PLN yang disubsidi pemerintah pusat. “Nah, Danantara akan berkolaborasi dengan strategic partner untuk invest di teknologi-teknologi yang mutakhir,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut perlu didukung Pemda, seperti menyediakan lahan serta memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air, dan listrik. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemda agar program WTE dapat berjalan sukses. Danantara juga telah menyiapkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda yang berminat mengikuti program ini.

Puspen Kemendagri

Mt

PILIHAN EDITOR