TANJUNGPINANG — KEPRI — , Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Kampanye Anti Korupsi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan integritas kesadaran anti korupsi masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H., Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Rafki Mauliadi, Amd. T, S. Kom, M. Kom Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas, mengembangkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungan mereka, menyiapkan aparatur daerah yang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H sebagai narasumber memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Lebih lanjut, Kasi Penkum memaparkan fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85. Ia menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegas Kasi Penkum.
Melalui kegiatan kampanye ini, Kejati Kepri berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud.
Turut hadir pada kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S. Sos, M.Pd, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Aparatur Kecamatan Bintan Timur, para Lurah dan Aparatur Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bintan Timur, ForummRT/RW dan perwakilan Tokoh Masyarakat Bintan Timur peserta sebanyak 70 orang.
Usai kegiatan penyuluhan, acara dilanjutkan dengan pembagian Kaos dan Stiker dengan tagline anti korupsi oleh Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri kepada elemen masyarakat di seputaran wilayah Bintan Center, Kota Tanjungpinang yang terdiri dari pengendara motor, para pedangang, ASN, tukang parkir dan masyarakat yg berada di seputaran wilayah Bintan Center Kota Tanjungpinang. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam menyambut kegiatan ini. Melalui pembagian atribut kampanye anti korupsi tersebut, diharapkan pesan antikorupsi dapat tersebar lebih luas dan membangkitkan kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan kampanye ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju indonesia maju”, tegas Kajati Kepri.
Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)