Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Sejumlah Perkara Melalui Keadilan Restoratif.

beritapolricom

Februari 10, 2026

3
Min Read

Berita Lainnya

 

Tanjungpinang,Kepri — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Plh. Aspidum Kejati Kepri, Asbin Kejati Kepri para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., dan Kajari Bintan Rusmin, S,H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam, Kejari Karimun, dan Kejari Bintan telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Selasa (10/02/2026).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama sebagai berikut :
ZULKIFLI Als ZUL Bin ABAS (Alm), MUHAMMAD HAFIS SYAFIRUL Als PUNDUNG Bin SYAFI’I, dan ARIFIN Als ARIFIN Bin USMAN melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun (Tindak Pidana Penadahan);
ROBBY ANDREYONO Als ROBBY melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Tindak Pidana Penadahan); dan
TAUFIK HIDAYAT Bin MASRIAL melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam (Tindak Pidana Percobaan Pencurian).

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kaarimun, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Kejaksaan Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Sumber:Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)

PILIHAN EDITOR