Kajati Kalteng, Segel Ruang Komisioner KPU Kotim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada.

beritapolricom

Januari 12, 2026

1
Min Read

Berita Lainnya

Sampit KALTENG, Dugaan korupsi dana hibah Pemelihan Kepala Daerah ( Pilkada ) pada tahun 2023/2024, telah menyeret Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kotawaringin Timur, kedalam pusaran hukum.

Kejaksaan Tinggi Kalamantan Tengah, resmi mengeledah dan menyegel Ruang Komisioner pada Senin, tanggal 12/01/2026 Ruang komisioner ini disegel sebagai bagian dari penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada.

Sementara menurut Kelapa Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Dodik Mahendra, kepada media membenarkan, pihaknya telah menyegel dan melakukan pengledahan dan ini masih berlangsung, saat dikonfirmasi di Kantor KPU Kotim.

Pantauan media ini dilokasi pengledahan berlangsung sejak pukul 08.30 Wib dan terlihat sejumlah kendaraan tampak berjejer dihalaman Kantor KPU, mobil Polisi Militer ( PM ) dan mobil Dinas plat merah, dan mobil mobil lainya terlihat terparkir.

Saat ini terlihat Ruang Komisioner KPU telah terpasang sepanduk yang cukup jelas Gedung ini dalam Pengawasan, dan disegel dengan garis merah dan putih, Kajaksaan RI dijaga ketat oleh anggota Polisi Militer.

Diketahui sebelumnya diberitakan dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar 40 miliar, bergulir sejak 2025 yang lalu, dan perkara tersebut telah naik kepenyidikan dan saat ini Ruang komisioner dilakukan penyegelan oleh Kajati Kalteng. ( Ky )

PILIHAN EDITOR