JAKARTA — Dalam rangka mendukung pelaksanaan program 4 Quick Wins Transformasi Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan SP4N-LAPOR! secara daring melalui zoom meeting pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagdumas Rorenmin Itwasum Polri Kombes Pol Eko Trisnanto, S.H. selaku Wakil Ketua Penanggung Jawab Kegiatan Quick Wins Transformasi Polri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabagprodok Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., beserta perwakilan dari berbagai satker Polri, antara lain Baintelkam, Baharkam, dan Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Eko Trisnanto menekankan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem DUMAS PRESISI dan integrasinya dengan SP4N-LAPOR! merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sistem ini, lanjutnya, didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan masyarakat.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada instansi berwenang dengan prinsip no wrong door policy, sehingga setiap laporan dapat diproses dengan cepat dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas teknis dan komitmen pimpinan di seluruh jajaran Polri dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
Sesi berikutnya diisi oleh Kombes Pol Dr. Gustav Robby Urbinas yang memaparkan materi bertajuk “Quick Wins Whistle Blower System Akselerasi Transformasi Polri.”
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa WBS merupakan instrumen utama dalam mendukung percepatan transformasi Polri melalui empat fungsi utama: pencegahan, deteksi dini, edukasi, dan perlindungan.
“WBS berperan penting dalam mendeteksi pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.
Dengan sistem pelaporan yang aman dan rahasia, anggota yang beritikad baik dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut,” ujar Kombes Pol Gustav.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi WBS tidak hanya ditentukan oleh sistem yang kuat, tetapi juga oleh jaminan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi pelapor, serta penanganan laporan melalui tahapan yang jelas mulai dari penerimaan, verifikasi, pemeriksaan, hingga laporan akhir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri dapat semakin memahami mekanisme integrasi pengaduan publik dan sistem pelaporan internal, sehingga mampu memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.