KETAPANG. Tumpukan kayu ilegal ditemukan tim media ini pada Minggu yang lalu di dalam wilayah simpang empat kumai perbatasan Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dilapangan bahwa mobil jenis HINO bernomor Polisi KB 8055 VB, dan kayu tersebut diduga milik RV akan dibawa ke Pontianak kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Maraknya eligal logging di Kecamatan Sandai dan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga keras ada unsur kelalaian dan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sedangkan kayu kalengan yang ada di daerah Desa Randau Jekak dan di daerah Simpang empat Kumai Desa Bengaras Kecamatan Laur diduga akan dibawa ke Pontianak.
Berdasarkan hasil konfirmasi pada (29/1/2026) dengan RV melalui via telp WhatsApp RV mengakui bahwa kayu tersebut miliknya yang akan dibawa ke Pontianak ditampung oleh PB kata RV.
RV mengatakan bahwa Selagi kayu tersebut masih berada dilokasi, masih tetap menjadi miliknya RV, jika kayu itu sudah sampai di tayan itu menjadi milik PB ucapnya RV.
Berdasarkan keterangan RV. dapat disimpulkan bahwa PB diduga menjadi cukong / dalang penampung kayu ilegal dari RV.
Pembalakan kayu secara liar (illegal logging) diatur sesuai dengan Undang – Undang Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar. Undang-undang ini mencakup tentang penebangan tanpa izin, pengangkutan kayu ilegal, serta perusakan kawasan hutan.
Lancarnya Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, diduga telah dilakukan oleh RV dan PB.
Diduga keras itu terjadi telah di biarkan dan didukung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat .
Diminta kepada Kapolri, Menhutbun , Gakkum dan Kapolda Kalimantan Barat agas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pelakunya ilegal Logging berinisial RV dan PB.
Jika tidak dilakukan diduga turut serta melakukan pembiaran serta pembusukan hukum.
Penulis : Tim








