SERANG – Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota Serang untuk merombak total dan membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR).
Penolakan ini disampaikan dalam rapat pengurus Himpas bersama perwakilan pedagang dari sejumlah blok pada Jumat malam, 5 September 2025.
*Alasan Penolakan*
Kondisi Ekonomi Pedagang*: Pedagang Pasar Induk Rau saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi, dengan penjualan yang sepi dan kondisi perekonomian yang terpuruk.
Kurangnya Keterlibatan Pedagang*: Pedagang merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan ulang PIR, sehingga mereka merasa resah dan tidak percaya diri dengan rencana tersebut.
Landasan Hukum*: Pedagang memiliki landasan hukum yang kuat berkaitan dengan kios tempat mereka berjualan, sehingga penolakan rencana pembangunan ulang PIR juga didasarkan pada alasan hukum.
1.Penolakan Pembangunan Ulang Total*: Pedagang sepakat menolak rencana pembangunan ulang total PIR mengingat kondisi pedagang yang sedang terpuruk.
2. *Kurangnya Persiapan*: Pedagang menilai rencana pembangunan ulang total PIR tidak disiapkan secara matang.
3. *Kondisi Infrastruktur*: Bangunan dan fisik PIR masih memadai, sehingga tinggal tata kelolanya saja yang perlu dibenahi.
4. *Alasan Hukum*: Kios pedagang yang memiliki kelengkapan legal formal bisa menjadi alasan penolakan dari sisi hukum.
5. *Soliditas Pedagang*: Pedagang sepakat untuk memperkuat soliditas pedagang lewat setiap organisasi pedagang di PIR.
6. *Audiensi dengan DPRD*: Pedagang akan menggelar audiensi dengan DPRD untuk menyuarakan aspirasi penolakan rencana pembangunan ulang total PIR.
7. *Pembenahan Tata Kelola*: Pedagang mendorong pihak pengelola untuk membenahi tata kelola PIR.
Dengan demikian, Himpas berharap Pemerintah Kota Serang dapat mempertimbangkan aspirasi pedagang dan mencari solusi yang lebih baik untuk Pasar Induk Rau.
Reporter by; Sibarani