Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang, Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

beritapolricom

Oktober 30, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Kota Tangerang, Banten – Dugaan praktik korupsi kembalimencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Banten. Kali ini kasus tersebut menyeret Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang dalam proyek “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang” yang dikerjakan oleh PT Anggadita Teguh Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp43.379.809.200 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini disebut telah dimulai sejak proses tender berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan pemenang tender, PT Anggadita Teguh Putra, diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Tender proyek yang dilaksanakan pada 5 April 2023 tersebut mensyaratkan peserta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha menengah, serta Sub Bidang Klasifikasi/Layanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020: BS016 dan PL004.

Namun, berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://jpjk.pu.go.id), PT Anggadita Teguh Putra hanya memiliki SBU SI012 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitasi Olahraga Indoor dan Fasilitasi Rekreasi) dari dua sertifikat badan usaha yang dimiliki. Artinya, perusahaan tersebut tidak memenuhi seluruh klasifikasi yang dipersyaratkan dalam tender.

Diduga, terdapat praktik persekongkolan dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) antara oknum pejabat Disperkim Kota Tangerang, Pokja Pemilihan, dan pihak PT Anggadita Teguh Putra dalam memenangkan tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dalam proses lelang, proyek tersebut juga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp647.567.100. Kerugian tersebut berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp397.813.800 serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp249.753.300.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Tangerang maupun PT Anggadita Teguh Putra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diusut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBD Kota Tangerang.

(Mt)

PILIHAN EDITOR