SERANG – Dugaan ketertutupan informasi publik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menuai kritik tajam.
Tim awak media Masviral menilai sejumlah pejabat di instansi tersebut tidak memahami bahkan terkesan mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUD KIP).
Kasus ini mencuat setelah tim media mengajukan permohonan informasi terkait dua kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Stunting, masing-masing untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, namun tak mendapatkan jawaban yang memadai dari pihak DPMD.
Adapun rincian kegiatan yang diminta untuk dikonfirmasi yakni:
Kegiatan PMT Stunting Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp896.760.000 yang dikelola melalui program pemberdayaan masyarakat dan desa Provinsi Banten.
Kegiatan PMT Stunting Tahun 2023 senilai Rp3.949.980.000, yang juga melibatkan mitra kerja DPMD Banten.
Menurut tim Masviral, informasi yang diminta bersifat dasar dan non-rahasia, meliputi kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan, siapa saja yang hadir, berapa lama pelaksanaan berlangsung, serta bagaimana manfaat kegiatan bagi masyarakat.
Namun, bukannya memberikan transparansi, pihak DPMD Banten justru diam dan terkesan menutup-nutupi data publik yang seharusnya mudah diakses.
Sikap ini dianggap bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan yang diamanatkan UUD KIP. “Kami hanya menanyakan hal sederhana, bukan dokumen sensitif.
Tapi kenapa malah seperti ditutup-tutupi? Ini menunjukkan pejabat yang bersangkutan seolah tak paham atau sengaja menghindar dari kewajiban keterbukaan publik,” ujar salah satu anggota tim Masviral dengan nada kecewa.
Lebih jauh, tim Masviral menilai tindakan pejabat DPMD Banten ini menghambat hak masyarakat untuk tahu sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 UUD KIP, yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.”
Mereka pun mendesak Gubernur Banten agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait, khususnya jika terbukti menghalangi akses informasi publik.
“Kalau kegiatan memang sudah dilaksanakan sesuai aturan dan anggarannya jelas, seharusnya tidak ada yang ditutupi. Justru transparansi itu menunjukkan kinerja yang baik,” tambahnya.
Tim Masviral berkomitmen akan terus menelusuri kebenaran dan kejelasan pelaksanaan dua kegiatan tersebut.
Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten apabila tidak ada tanggapan resmi dari pihak DPMPD Banten.
Reporter by : Aceng Sutisna






