Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media daring serta laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama. Usaha tersebut berlokasi di Jalan Raya Narogong Nomor 109, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dan dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan.
Laporan masyarakat diterima DLH Kota Bekasi setelah warga sekitar mencium bau tidak sedap dan menemukan perubahan warna air pada saluran yang melintasi permukiman. Keluhan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DLH untuk melakukan langkah awal penanganan guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat.
Dalam verifikasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kondisi saluran air di sekitar lokasi usaha, meninjau aktivitas operasional pabrik, serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium. Selain itu, DLH juga menghimpun keterangan dari warga terdampak dan pihak pengelola usaha sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
Kepala DLH Kota Bekasi menjelaskan bahwa seluruh laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional. “Kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Selain pemeriksaan lapangan, DLH Kota Bekasi juga menelaah aspek administratif dan teknis usaha. Pemeriksaan meliputi kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta kesesuaian operasional usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Menanggapi klarifikasi dari pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, DLH menegaskan bahwa setiap keterangan akan diuji secara objektif. Seluruh informasi dari masyarakat maupun pelaku usaha akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW setempat.
DLH Kota Bekasi mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan indikasi pencemaran, sementara perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. ***









