KETAPANG – Berdasarkan rekap paket pekerjaan yang berhasil dihimpun bpi91.com dari seorang warga masyarakat berinisial AF pada (27/8/2025)
Yang lalu bahwa terdapat banyaknya satu CV. (Kontraktor) menguasai paket pekerjaan sampai 16 paket adapun yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli paket pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2025 seperti yang telah dilakukan oleh:
1. CV. Zakir Pratama Mandiri 16 Paket.
2. CV. Anugrah Shafana sebanyak 15 Paket.
3. CV. Catur Inti Sarana sebanyak 13 Paket.
4. CV. Zila sebanyak 10 Paket.
5. CV. Rezeki Aqilla sebanyak 9 Paket.
6. CV. Dahas sebanyak 9 Paket
7. CV. Bungsu Putrra Perkasa sebanyak 9 Paket.
8. CV. Stabun Group sebanyak 9 Paket
9. CV.Regiun sebanyak 9 Paket
10. CV. Nayla Naura Rossi sebanyak 8 Paket
11. CV. Borneo Kayong sebanyak 8 Paket ,serta masih banyak lagi yang lainnya.
Hal seperti itu sudah sering kali dilakukan oleh para CV(Kontrator) bersama- sama dengan SKPD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat seperti contoh pada tahun 2020 CV. Karya Indah Mandiri sebanyak 9 Paket.
Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang
Apa yang telah dilakukan oleh para CV tersebut dan pihak SKPD Kabupaten Ketapang sangat diduga keras telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia nomor. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu melanggar Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999, Pemberantasan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tersebut.
Maka dari itu Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi meminta kepada Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat agar segera melakukan pemeriksaan kepada pihak CV (Kontrator) beserta pihak SKPD Ketapang yang tetkait dengan masalah itu.
Selain itu Suryadi menambahkan bahwa laporan resmi akan segera di sampaikan dalam waktu dekat ini.
Penulis : A.rahman