ROKAN HULU —Apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, berhasil menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo. Kasus yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25,8 miliar.
Langkah tegas Kejari Rokan Hulu tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang berani membongkar kasus korupsi pupuk bersubsidi ini. Ini bukti nyata bahwa aparat penegak hukum masih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, terutama para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi,” ujar Rahmad Sukendar, Jumat (11/10/2025).
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Kejari Rokan Hulu dan berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga segera mengungkap kasus-kasus korupsi besar lainnya yang masih mandek dalam penanganan.
“Kami menunggu gebrakan Kejati Riau untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi besar lain yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun oknum di instansi vertikal. Jangan hanya berhenti di level bawah, tapi juga usut tuntas sampai ke aktor utamanya,” tegasnya.
Menurut Rahmad, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi merupakan bentuk nyata dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
“Rakyat menanti penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Keberanian Kejari Rokan Hulu ini harus menjadi contoh bagi kejaksaan lain di Indonesia,” pungkasnya.
(Mhmmd)