Papua Barat-— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Papua menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, atas sikap tegasnya dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Provinsi Papua Barat.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPI KPNPA RI Papua, Hardin Otong, menyusul langkah nyata aparat Kepolisian Daerah Papua Barat dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hardin menyatakan bahwa Kapolda Papua Barat telah membuktikan komitmennya kepada masyarakat dengan menegakkan hukum secara konsisten terhadap para pelaku tambang ilegal yang marak beroperasi di wilayah tersebut.
“Saya selaku ketua BPI KPNPA RI Papua mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat dalam memberantas pertambangan ilegal, khususnya penegakan hukum terhadap penambang ilegal yang selama ini merajalela di Papua Barat,” ujar Hardin saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian merupakan realisasi dari janji Kapolda kepada masyarakat Papua Barat. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang periode 2020 hingga 2025, Polda Papua Barat telah menangani sedikitnya 27 kasus pertambangan ilegal. Dari penanganan kasus tersebut, aparat mengamankan 159 orang serta menyita barang bukti berupa emas seberat kurang lebih 2.074,4 gram.
Selain itu, dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 21 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Alat-alat tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di sejumlah kawasan Papua Barat.
“Penertiban 21 unit ekskavator ini adalah bentuk komitmen Kapolda Papua Barat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga di wilayah kabupaten dan kota,” tegas Hardin.
Lebih lanjut, Hardin menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Papua yang berkantor di Jayapura mendukung penuh langkah Kapolda Papua Barat. Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap potensi kerusakan lingkungan serta akan melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk DLH, KLHK, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan organisasi lingkungan hidup, sebagai bagian dari upaya nasional menyelamatkan kekayaan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan bagi masyarakat. ***









