BGN Akan Hentikan Operasional SPPG yang Belum Penuhi Standar

beritapolricom

Oktober 8, 2025

4
Min Read

Berita Lainnya

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan komitmennya untuk menghentikan sementara operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional atau SOP. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kebijakan tersebut disampaikan Dadan usai menghadiri rapat konsolidasi regional pengawasan pelaksanaan MBG di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, 7 Oktober 2025. Menurutnya, evaluasi terhadap SPPG menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas program nasional yang menyasar ketahanan gizi masyarakat, terutama anak sekolah.

 

Dadan menjelaskan bahwa BGN tidak akan menoleransi adanya pelanggaran terhadap SOP yang telah ditetapkan. Ia menyebut bahwa pengawasan ketat dan penegakan aturan dilakukan agar kasus-kasus pelanggaran tidak kembali terjadi.

 

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi,” ujar Dadan. Ia menambahkan bahwa izin operasional baru akan diberikan kembali setelah seluruh aspek dinyatakan sesuai dengan standar operasional. “Setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” ucapnya menegaskan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga menyampaikan bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa pengelolaan dapur dan penyajian makanan telah memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan.

 

Menurut Dadan, keberadaan sertifikat SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanpa sertifikat tersebut, SPPG tidak diperbolehkan beroperasi.

 

“SPPG bisa beroperasi jika sudah memiliki sertifikat SLHS,” katanya. Dadan menegaskan kembali bahwa bagi yang belum memiliki sertifikat, pihaknya akan menunda seluruh kegiatan hingga persyaratan tersebut terpenuhi.

 

Langkah tegas ini dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah kasus pelanggaran SOP yang berujung pada gangguan kesehatan peserta program MBG. Sebelumnya, beberapa kejadian keracunan makanan dilaporkan terjadi akibat kelalaian pengelola dapur yang tidak mematuhi ketentuan higienitas.

 

Selain pengawasan oleh BGN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menunjukkan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menuturkan bahwa proses perolehan sertifikat SLHS kini telah dipermudah.

 

Menurut Khofifah, perubahan kebijakan pelimpahan kewenangan penerbitan SLHS dari Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah menjadi langkah positif dalam mempercepat penertiban seluruh SPPG. “Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” ujar Khofifah.

 

Ia mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk proaktif menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing. Hal ini penting agar proses verifikasi dan penerbitan sertifikat dapat dilakukan lebih cepat.

 

Khofifah juga menekankan bahwa kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sangat bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. “Kami berharap pengelola di lapangan memahami pentingnya sertifikat ini demi menjamin keamanan dan kualitas makanan bagi penerima manfaat,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa program MBG memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi nasional pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Ia menilai program ini bukan hanya soal pemberian makanan, tetapi juga tentang investasi jangka panjang pada generasi penerus bangsa.

 

“Cita-cita besar Pak Presiden untuk penguatan gizi dan SDM menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” tutur Khofifah. Ia berharap setiap pihak yang terlibat dalam program ini dapat memaksimalkan peran masing-masing.

 

Dadan Hindayana menambahkan bahwa BGN akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Penguatan sistem pengawasan, pelatihan tenaga pelaksana, dan koordinasi lintas sektor menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kualitas program.

 

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara BGN, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program gizi berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan agar pelaksanaan MBG benar-benar sesuai standar,” ujarnya.

 

Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan program ini sebagai bagian dari gerakan nasional perbaikan gizi masyarakat. Fokus utamanya adalah memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan asupan makanan yang aman, sehat, dan bergizi seimbang.

 

Dengan penerapan standar ketat dan sertifikasi yang terukur, diharapkan ke depan tidak ada lagi insiden yang mengganggu pelaksanaan MBG. Setiap dapur penyelenggara harus menjadi contoh praktik higienitas yang baik di lingkungan masyarakat.

 

Kebijakan penghentian sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga mutu program gizi nasional. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek sosial, tetapi gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing.  ***

 

 

PILIHAN EDITOR