Bendahara Desa Petir Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

beritapolricom

Desember 26, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Serang —- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan YL, Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya penyalahgunaan keuangan desa.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap YL telah ditetapkan sejak pekan lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemindahan dana desa secara tidak sah.

“Untuk kasus dana desa Petir, tersangkanya sudah kami tetapkan, inisial YL, yang menjabat sebagai bendahara desa,” kata AKP Andi Kurniady dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menetapkan YL sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui telah melarikan diri sejak Agustus 2025, tidak lama setelah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.

Aparat kepolisian telah melakukan upaya pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka, kediaman keluarga, serta lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Namun hingga kini, keberadaan YL belum berhasil diketahui.

Menurut AKP Andi Kurniady, pihak keluarga tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan YL. “Istri dan keluarga yang bersangkutan menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui ke mana YL pergi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke Satreskrim Polres Serang atau melalui layanan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia.  ***

PILIHAN EDITOR